Demokrasi

Demokrasi
Matinya Demokrasi

Rabu, 14 Desember 2011

PORTOFOLIO PENGEMBANGAN PROFESIONAL


A.  PENDAHULUAN
Pendidikan yang bermutu merupakan hasil dari serangkaian proses pembelajaran yang dipngaruhi oleh berbagai factor. Faktor stratgis dalam system pendidikan adalah guru,disamping sejumlah factor lainnya yang mendukung hasil. Guru dalam pembelajaran memberikan kontribusi besar bagi ketercapaian mutu pendidikan. Kemampuan guru dalam pembelajaran merupakan titik tolak dalam pencapaian mutu pendidikan sesuai standar pada umumnya. Kompetensi guru yang dicanangkan telah tersurat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 ayat,yakni (1) bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tugas dan fungsi guru sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen pasal 1 ayat (1) bahwa guru adalah pendidikan professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hal ini menunjukkan bahwa peran guru dalam meningkatkan mutu pendidikan sangatlah strategis. Kemampuan guru dalam pembelajaran sangat berhubungan dengan pencapaian hasil belajar siswa, yang memberikan konstribusi signifikan terhadap mutu pendidikan.
Peraturan pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi tersebut menurut Peraturan Materi.
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan dinilai dengan cara penilaian protofolio.  Penilaian portofolio merupakan upaya untuk memperoleh berbagai informasi secara berkala, berkesinanbungan, dan menyeluruh tentang proses dan hasil perkembangan wawasan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang bersumber dari dokumentasi. Pendekatan penilaian portofolio adalah suatu penilaian yang bertujuan mengukur sejauh mana kemampuan seseorang dalam mengkonstruksi dan merefleksi seuatu pekerjaan, tugas, dan karya dengan mengoleksi atau mengumpulkan bahan-bahan yang relevan, sehingga hasil konstruksi tersebut dapat dinilai dan dikomentari dalam periode tertentu. Jadi penilaian portofolio merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk menilai kinerja.
Namun demikian, hasil yang diperoleh pada penilaian portofolio dalam rangka sertifikasi guru dalam jabatan untuk periode tahun 2006 dan 2007 kurang menggembirakan. Tingkat kelulusan guru yang mengikuti penilaian tersebut relative rendah yaitu kurang dari 50%. Artinya para guru sampai saat ini masih belum siap untuk mengikuti penalaian portofolio. Selain budaya mendokumentasikan hasil kegiatan yang belum dimiliki para guru, juga pemahaman tentang penyusunan portofolio kinerja yang sesuai dengan pedoman masih relative rendah.
Makalah ini akan mengkaji tentang bagaimana menusun portofolio sesuai dengan pedoman. Tercakup didalamnya antara lain bagaimana menyusun portofolio dengan benar dengan memberikan deskripsi beberapa temuan tentang kesalahan yang telah dilakukan guru dalam menyusun portofolio. Makalah ini disusun dengan tujuan membantu guru dalam menyusun portofolio sehingga diharap dapat lulus pada penilaian sertifikasi dalam jabatan.

B.  ARTI PENTING MEMPELAJARI PENYUSUNAN PORTOFOLIO
Penilaian kinerja yang dilakukan dalam rangka tuntutan kualifikasi dan kompetensi guru dalam jabatan, merupakan hal yang penting dilakukan. Hal ini dilakukan guna terjaganya kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Kualitas pembelajaran yang terkontrol akan memberikan dampak terhadap terjaganya kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Kualitas pembelajaran yang terkontrol akan memberikan dampak tehadap terjaganya kualitas pendidikan pada umumnya. Peningkatan kinerja guru dalam kurun waktu tertentu dapat terlihat melalui berbagai kegiatan yang dilakukannya.
Apakah ia telah meningkatkan kualifikasinya melalui peningkatan jenjang pendidikannya? Apakah ia melakukan inovasi dalam pembelajaran di kelas? Apakah ia telah menemukan metode dan media pembelajaran? Apakah ia telah meraih prestasi-prestasi yang patut dibanggakan? Apakah ia telah membimbing siswanya sehingga dapat meraih prestasi dibidang olimpiade mata pelajaran, olah raga, dan kesenian? Apakah ia aktif di lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya? Berbagai kegiatan tersebut dapat diketahui melalu dokumentasi catatan, penghargaan, piagam, juga hasil karya. Rangkaian dokumentasi tersebut selanjutnya membentuk sesuatu portofolio yang menggambarkan kronologis kegiatn yang dilakukan guru tersebut. Dengan demikian, melalui portofolio akan diketahui kinerja guru dalam kurun waktu tertentu.
Pemahaman guru berkaitan dengan portofolio sangatlah penting dalam kerangka sertifikasi guru dalam jabatan. Mungkin saja seorang guru memiliki kinerja yang bagus, tetapi karena ia belum memahami pentingnya dokumentasi untuk kepentingan unjuk kinerja, maka ia akan mengabaikan dokumen-dokumen yang berkaitanm dengan kinerja tersebut. Mungkin juga ia tidak memahami secara benar rambu-rambu dalam penusun portofolio, juga dipaparkan temuan-temuan dalam penilaian portofolio. Temuan-temuan tersebut sangatlah berguna bagi para guru pada saat menyusun portofolio pada periode yang akan dating. Dengan demikian, setelah mengkaji makalah ini diharapkan kelulusan guru dapat meningkatkan pada menilaian portofolio dalam rangka sertifikasi guru dalam jabatan.

C.  PORTOFOLIO PADA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Penilaian terhadap empat kompetensi pada sertifikasi guru menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 adalah melalui penilaian portofolio. Portofolio, dalam hal ini, merupakan kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seorang guru. Kumpulan dokumen tersebut menggambarkan pengalaman berkarya dan prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dengan demikian, penilaian portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman professional guru melalui penilaian kumpulan dokumen.
Pengalaman professional guru yang diakui pada sertifikasi guru dalam jabatan adalah dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (1) kualifikasi akademik;, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang luluspenilaian portofolio akan mendapat sertifikat pendidikan. Sementara itu, guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat melengkapi dokumen portofolio agar menapai nilai lulus atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
D.  KOMPONEN YANG DINILAI DALAM PORTOFOLIO
Komponen yang dinilai dalam portofolio merupakan penjabaran dari kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogic, (2) kepribadian, (3) social,dan (4) professional. Kompetensi guru tersebut dijabarkan dalam sepuluh komponen penilaian sertifikasi sebagai berikut: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atas pengawasan, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial,dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Komponen-komponen tersebut dalam kaitannya dengan kompetensi guru dapat dipetakka pada table 1.
Tabel 1, Peta Komponen Portofolio Dalam Kaitannnya Dengan Kompotensi Guru
No
Komponen
Kompetensi
Pedagogik
Kepribadian
Social
Professional
1
Kualifikasi Akademik
ü   


ü   
2
Pendidikan dan Pelatihan
ü   


ü   
3
Pengalaman Mengajar
ü   


ü   
4
Perencanaan dan Penilaian Pembelajaran
ü   
ü   
ü   
ü   
5
Prestasi Akademik
ü   

ü   
ü   
6
Penilaian Atasan dan Pengawas
ü   
ü   

ü   
7
Karya Pengambangan Profesi



ü   
8
Keikutsertaan dalam forum ilmiah


ü   
ü   
9
Pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial

ü   
ü   

10
Penghargaan yang relevan di bidang pendidikan
ü   
ü   
ü   
ü   

1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1,S2,atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diplomat), baik di dalam maupun diluar negeri. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan pada penilaian portofolio ini adalah Sarjana (S1). Jadi mereka yang belum lulus atau masih kuliah tidak di perkenankan untuk mengikuti penilaian portofolio.
Bukti fisik yang terkait dengan  komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diplomat. Ijazah yang dilegarisir, sebagai bukti fisik, yang dimiliki seperti misalnya S1,S2, dan S3, semuanya harus dilampirkan dalam portofolio. Bukti fisik yang dikumpulkan adalah foto kopy ijazah/sertifikat yang telah dilegalilasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan atau oleh Ditje Dikti untuk ijazah/sertifikat luar negeri. Dalam kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari tempat asal perguruan tinggi, dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas kabupaten/kota. Jika tidak ada bukti fisik yang telah dilegalisir, komponen ini meski tetap dinilai skornya tetapi guru tersebut tetap tidak akan lulus karena harus melengkapi bukti fisik tesebut.
Skor telah ditetapkan pada setiap jenjang pendidikan yang ditempuh mulai dari S1. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki latar belakang S1 jurusan pendidikan Geografi dan memegang mata pelajaran (mapel) Geografi, maka termasuk ke dalam kategori kependidikan sesuai dengan mapel. Pada komponen ini guru tersebut akan memperoleh skor 150. Namun, jika seseorang memiliki latar belakang S1 jurusan pendidikan Geografi tetapi memegang mapel Matematika, maka ia termasuk kedalam kategori komponen kependidikan tidak sesuai dengan bidang studi dan rumpun bidang studi (mata pelajaran) dengan skor 120.  Untuk guru kelas SD sampai saaat ini ditentukan bahwa semua ijazah yang berlatar pendidikan termasuk kategori relevan kependidikan sesuai dengan mata pelajaran.
2.  Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan merupakan pengalaman par guru dalam meningkatkan kemampuan kompetensi baik dalam bidang mata pelajaran, metodologi, media pembelajaran atau pengembangan diri lainnya.  Pendidikan dan pelatihan dinilai berdasarkan relevansi dengan bidang mata pelajaran dan cakupan tingkatan wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional dan tingkat internasional.  Dengan demikian hamper semua tingkatan pendiidkan dan pelatihan diakomodasi pada penilaian portofolio.  Pendidikan dan pelatihan tersebut di buktikan dengan bukti fisik berupa sertifikat, piagam atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
3.  Pengalaman Mengajar
Pada komponen ini dihitung masa kerja guru sejak diangkat.  Baik itu sebagai honorer, yayasan, guru bantu, ataupun sebagai Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang.     Surat tugas tersbut dapat dikeluarkan dari pemerintah dan atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan.  Untuk PNS surat tugas yang diakui adalah SK (Surat Keputusan) pengangkatan dari pemerintah, sementara itu guru honorer  surat tugas cukup dari kepala sekolahnya.  Pengalaman mengajar tersebut diakui mellaui foto copy Sk pengangkatan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
4.  Rencana Pembelajaran dan Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana pembelajaran dan pelaksnaan pembelajaran merupakan satu kesatuan yang dinilai melalui dua penilian yang berbeda.  Rencana pembelajaran dinilai oleh assessor dari perguruan tinggi yang ditunjuk.  Sementara itu pelaksanaan pembelajaran dinilai oleh atasan guru yang bersangkutan (Kepala sekolah atau Pengawas).  Selanjutnya scor rencana pembelajaran dan pelaksnaan pembelajaran tersebut dijumlahkan menjadi nilai komponen rencana pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.
a.  Rencana Pembelajaran
Perencanaan Pembelajaran merupakan persiapan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka.  Perencanaan pembelajaran ini paling tidak membuat perumusan tujuan atau kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber atau media pembelajaran, scenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar.  Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) sebanyak 5 satuan yang berbeda yang disyahkan oleh atasan.
Penilaian  rencana pembelajaran dilakukan terhadap 8 aspek, yaitu:
1.         kejelasan perumusan tujuan pembelajaran (tidak menimbulkan penafsiran ganda dan mengandung prilaku hasil belajar)
2.         pemilihan materi ajar (sesuai dengan tujuan dan karakteristik peserta didik)
3.         pengorganisasian materi ajar (keruntutan, sistematika materi dan kesesuaian dengan alokasi waktu)
4.         pemilihan sumber atau media pembelajaran (sesuai dengan tujuan, materi, dan karakteristik peserta didik)
5.         kejelasan scenario pembelajaran (langkah-langkah kegiatan pembelajaran: awal, inti, dan penutup)
6.         kerincian scenario pembalajaran (setiap langkah tercermin strategi/metode dan alokasi waktu pada setiap tahap)
7.         kesesuaian teknik dengan tujuan pembelajaran, dan
8.         kelengkapan instrument (soal, kunci, pedoman penskoran).
b.  Pelaksnaaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas.  Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi),  kegiatan ini (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media dan sumber belajar, evaluasi dan penggunaan bahasa),  dan penutup (refleksi rangkuman, evaluasi, dan tindak lanjut).  Bukti fisik yang dimiliki adalah hasil penilian oleh kepala sekolah dan atau pengawasan dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup.  Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan atau pengawas tentang kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran.
Khusus untuk guru Bimbingan Konseling, komponen pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud adalah kegiatan guru bimbingan dan konseling (konselor0 dalam mengelola dan mengevaluasi pelayanan bimbingan dan konseling yang meliputi bidang pelayanan bimbingan pendidikan atau belajar,  karier, pribadi, social, akhlak mulya /budi pekerti.  Jenis dokumen yang dilaporkan:  agenda kerja guru bimbingan dan konseling, laporan bulanan, laporan sementara/tahunan, aktiftas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling.  Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto copy rekaman/dokumen laporan kegiatan, pelayanan bimbingan dan konseling yang disyahkan oleh atasan.  Dokumen ini dinilai oleh assessor dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan.

5.  Penilaian Dari Atasan
Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu, penilian oleh kepala sekolah terhadap kompetensi kepribadian dan social guru, yang meliputi aspek-aspek: 
a)     ketaatan menjalankan kegiatan ajaran agama
b)    Tanggungjawab
c)    Kejhujuran
d)    Kedisiplinan
e)    Keteladanan
f)     Etos kerja
g)    Inovasi dan kreatifitas
h)   Kemampuan menerima kritik dan saran
i)     Kemampuan berkomunikasi, dan
j)     Kemampuan bekerja sama.
Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilian yang sudah di sediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup.
6. Prestasi Akademik
            Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat keangkuan dari lembaga/panitia penyelenggaraan, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun international. Komponen ini meliputi:
a)    Lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental dibidang pendidikan atau nonpendidikan), dan
b)    Pembimbingan tema sejawat dan/atau siswa (intruktur, guru inti, kutor, atau bimbingan kegiatan siswa). Bukti isik yang diminta adalah poto copy piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisir oleh atasan.
a.  Lomba dan Karya Akademik
Lomba dan karya akademik merupakan prestasi yang diraih guru sebagai juara lomba atau penemuan karya monumental dibidang pendidikan atau nonpendidikan. Contoh nya juara lomba karya tulis ilmiah, kompetensi penelitian tindakan kelas, atau sejenisnya.
Jika pada suatu periode guru tersebut mendapatkan penghargan sejenis seperti guru berprestasi secara herarkis dimulai dari kecamatan sampai nasional, maka ia diberi skor kejuaraan yang paling tinggi yaitu tingkat nasional dengan nilai 40.
b.  Pembimbingan Teman Sejawat dan Siswa
Pembimbingan teman sejawat merupakan kegiatan guru untuk membelajarkan koleganya.  Pembimbingan teman sejawat ini seperti menjadi instruktur pada pelatihan,  guru inti,  tutor, dan pemandu. 
Bukti fisik guru akti dalam pembimbingan teman sejawat adalah berupa SK atau sertifikat yang dilegalisasi oleh atasan.  Menjadi struktur memiliki skor yang cukup tinggi yaitu 40, sedangklan menjadi tutor, guru inti, dan pemandu memiliki skor 20.
c.  Pembimbingan Siswa
Pembimbingan siswa sampai mendapatkan juara baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi, diberikian skor pada penilaian portopolio ini. Bukti fisik yang harus dilampirkan adalah surat tugas pembimbingan dari atasan dan bukti kejuaraan siswa yang dibimbingnya (biasanya berupa sertifikat) yang dilegalisasi atasan.
Meskipun pembimbingan siswa dalam mengikuti berbagai lomba tidak sampai menjadi juara, namun guru yang bersangkutan diberi juga skor untuk kegiatan tersebut.



7. Karya Pengembangan Profesi
Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi:
a)    Buku yang di publikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
b)    Artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/bulletin yang tidak terakreditasi, dan internasional.
c)    Modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 semester.
d)    Media/alat pembelajaran dalam bidangnya.
e)    Laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok), dan
f)     Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra dll).
Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilegalisasi oleh atasan.
a.  Karya Tulis
            Karya tulis yang di beri skor pada penilaian portofolio adalah berupa buku artikel (jurnal/majalah/Koran, modul, dan diktat yang dicetak local).  Buku yang dipublikasi bertaraf nasional adalah buku yang memiliki ISBN dan ditetapkan oleh BNSP, sedangkan publikasi tingkat propinsi adalah buku yang memiliki ISBN dan publikasi tingkat Kabupaten/Kota adalah buku yang tidak memiliki ISBN.         Bukti fisik yang dilampirkan adalah berupa buku dan surat keterangan yang dilegalisasi atasan.
b. Penelitian
Penelitian yang telah dilakukan berupa penelitian tindakan kelas atau penelitian yang mendukung peningkatan pembelajran dan atau professional guru. Apabila penelitian tersebut dilakukan secara kelompok, maka akan diperhitungkan untuk ketua 60%, sedangkan anggotanya adalah 40%. Bukti fisik yang dilampirkan adalah hasil penelitian dan surat keterangan yang dilegalisasi atasan.
c. Media dan Alat Pembelajaran
Membuat media atau alat pembelajaran pada penilaian portopolio ini diberi skor dengan melampirkan bukti fisik berupa foto atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh atasan.
d. Karya Teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra,dll)
Karya teknologis dan seni yang dinilai adalah berupa teknologi tepat guna (TTG), seni patung, seni rupa, seni sastra, seni lukis, dan lainnya. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto copy dan/atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh atasan.
8. Keikutsertaan Dalam Forum Ilmiah
Keikutsertaan dalam forum ilmiah adalah partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional atau internasional, baik sebagai pemakalah/pemateri ataupun sebagai peserta.
9.   Pengalaman Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
Pengalam organisasi pada bidang kependidikan dan social yaitu pengalaman guru menjadi pengurus, dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi kependidikan dan sosial.   Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan social antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, Pembina kegiatan ekstra kurikuler, ketua asosiasi guru bidang studi dan asosiasi profesi.


10.  Penghargaan Yang Relevan Dengan Bidang Studi
Penghargaan  yang relevan denga bidang pendidikan yaitu penghargaan diperoleh karena guru menunjukan dedikasi yang baik dalam melaksnakan tugas dan memenuhi criteria kuantitatif, kualitatif dan relevan pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, nasional maupun internasional.
a)    Penghargaan, penghargaan yang telah diperoleh yang relevan dengan bidang pendidikan yang menunjukan dedikasi guru dalam melaksnakan tugasnya
b)    Penugasan di daerah khusus, penghargaan lain berupa penugasan di daerah khusus seperti terpencil dan rawan konflik.



E.  PENUTUP
Pendekatan penilaian portofolio adalah suatu penilaian yang bertujuan mengukur sejauh mana kemampuan seseorang dalam mengkonstruksikan dan merefleksi suatu pekerjaan, tugas, atau karya dengan mengoleksi atau mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dengan tujuan dan keinginan yang dikonstruksikan.  Hasil konstruksi tersebut dapat dinilai dan didokumentasi dalam periode tertentu.  Jadi penilaian portofolio merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk menilai kinerja.
Sebuah portofolio dokumen  kinerja guru, tidak hanya mempertlihatkan apa yang seharusnya dipersyaratkan pada sertifikasi guru dalam jabatan, melainkan dapat dijadikan dasar dalam  pengembangan kinerja guru, sekolah, pemerintah daerah dan pusat dalam bidang pendidikan.  Portofolio, dalam hal ini, merupakan kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seorang guru.  Kumpulan dokumen tersebut menggambarkan pengalaman berkarya dan prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.  Dengan demikian, penilaian portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman professional guru melalui penilaian kumpulan dokumen.
Prinsip-prinsip penilaian  portofolio adalah sebagai berikut : (1) Valid, (2) Mendidik,  (3) Berorientasi pada kompetensi,   (4) Adil dan objektif,  (5) Terbuka,  (6) Berkesinambungan,  (7) Menyeluruh, dan  (8) Bermakna. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sebagai agen pembelajaran adalah kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan social.  Kompetensi tersebut menurut peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan nilai dengan cara penilaian portofolio.  Pengalaman professional guru yang diakui pada sertifikasi guru dalam jabatan adalah bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :  (1) Kualifikasi akademik,  (2) Pendidikan dan pelatihan,  (3) Pengalaman mengajar,  (4) Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,  (5) Penilaian dari atasan dan pengawas,  (6) Prestasi akademik,  (7) Karya pengembangan profesi,  (8) Keikutsertaan dalam fotum ilmiah,  (9) Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social,  dan (10) Penghargaan yang relevan dengan  bidang pendidikan.
Beberapa kelemahan telah di temukan dalam penyusunan portofolio, anatara lain pengisian nomor registrasi, legalisasi ijazah, legalisasi dokumen lainya, kesalahan tempat pada lampiran dokumen, pengadaan sertifikat dan sebagaian kecil plagiarime karya.



DAFTAR  PUSTAKA

Depdiknas (2007), Rubrik Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, Jakarta: depdiknas.
Dikdasmen,  (2003),  Materi Pelatihan: Peningkatan Kemampuan Guru dalam penyusunan dan Penggunaan Alat Evaluasi serta Pengembangan Sistem Penghargaan terhadap Siswa, Jakarta:  Dir, PLP-Dikdasmen-Diknas.
Gable K, Robert, (1966), Instrumen Development in The Affective Domain, Boston: Kluwer-Nijhoff Pub.
James Popham, W, (1981), Modern Educational Measurement,  London:  Prentice Hall Inc.
Karno To,  (1996), Mengenal Analisis Tes,  Bandung: FIP IKIP Bandung.
Nitko, Anthony J, (1996), Educational Assessment of Student, 2ndEdition, Prentice Hall, New Jersey, Ohio.
Permen Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, Jakarta: Depdiknas.
Subino, (1987), Konstruksi dan Analisis Tes: Suatu Pengantar Kepada Teori Tes dan Pengukuran, Jakarta, Depdikbud Dirjen Dikti Proyek Pengembangan LPTK.