A.
PENDAHULUAN
Pendidikan
yang bermutu merupakan hasil dari serangkaian proses pembelajaran yang
dipngaruhi oleh berbagai factor. Faktor stratgis dalam system pendidikan adalah
guru,disamping sejumlah factor lainnya yang mendukung hasil. Guru dalam
pembelajaran memberikan kontribusi besar bagi ketercapaian mutu pendidikan.
Kemampuan guru dalam pembelajaran merupakan titik tolak dalam pencapaian mutu
pendidikan sesuai standar pada umumnya. Kompetensi guru yang dicanangkan telah
tersurat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan
Nasional pasal 42 ayat,yakni (1) bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi
minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,sehat jasmani
dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Tugas dan fungsi guru sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
mengenai guru dan dosen pasal 1 ayat (1) bahwa guru adalah pendidikan
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hal ini
menunjukkan bahwa peran guru dalam meningkatkan mutu pendidikan sangatlah strategis.
Kemampuan guru dalam pembelajaran sangat berhubungan dengan pencapaian hasil
belajar siswa, yang memberikan konstribusi signifikan terhadap mutu pendidikan.
Peraturan
pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28
menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi tersebut menurut
Peraturan Materi.
Pendidikan
Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan dinilai
dengan cara penilaian protofolio. Penilaian
portofolio merupakan upaya untuk memperoleh berbagai informasi secara berkala,
berkesinanbungan, dan menyeluruh tentang proses dan hasil perkembangan wawasan
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang bersumber dari dokumentasi. Pendekatan
penilaian portofolio adalah suatu penilaian yang bertujuan mengukur sejauh mana
kemampuan seseorang dalam mengkonstruksi dan merefleksi seuatu pekerjaan,
tugas, dan karya dengan mengoleksi atau mengumpulkan bahan-bahan yang relevan,
sehingga hasil konstruksi tersebut dapat dinilai dan dikomentari dalam periode
tertentu. Jadi penilaian portofolio merupakan suatu pendekatan yang digunakan
untuk menilai kinerja.
Namun
demikian, hasil yang diperoleh pada penilaian portofolio dalam rangka
sertifikasi guru dalam jabatan untuk periode tahun 2006 dan 2007 kurang
menggembirakan. Tingkat kelulusan guru yang mengikuti penilaian tersebut
relative rendah yaitu kurang dari 50%. Artinya para guru sampai saat ini masih
belum siap untuk mengikuti penalaian portofolio. Selain budaya
mendokumentasikan hasil kegiatan yang belum dimiliki para guru, juga pemahaman
tentang penyusunan portofolio kinerja yang sesuai dengan pedoman masih relative
rendah.
Makalah
ini akan mengkaji tentang bagaimana menusun portofolio sesuai dengan pedoman.
Tercakup didalamnya antara lain bagaimana menyusun portofolio dengan benar
dengan memberikan deskripsi beberapa temuan tentang kesalahan yang telah dilakukan
guru dalam menyusun portofolio. Makalah ini disusun dengan tujuan membantu guru
dalam menyusun portofolio sehingga diharap dapat lulus pada penilaian
sertifikasi dalam jabatan.
B. ARTI PENTING MEMPELAJARI PENYUSUNAN PORTOFOLIO
Penilaian
kinerja yang dilakukan dalam rangka tuntutan kualifikasi dan kompetensi guru
dalam jabatan, merupakan hal yang penting dilakukan. Hal ini dilakukan guna
terjaganya kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Kualitas
pembelajaran yang terkontrol akan memberikan dampak terhadap terjaganya
kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Kualitas pembelajaran yang
terkontrol akan memberikan dampak tehadap terjaganya kualitas pendidikan pada
umumnya. Peningkatan kinerja guru dalam kurun waktu tertentu dapat terlihat
melalui berbagai kegiatan yang dilakukannya.
Apakah
ia telah meningkatkan kualifikasinya melalui peningkatan jenjang pendidikannya?
Apakah ia melakukan inovasi dalam pembelajaran di kelas? Apakah ia telah
menemukan metode dan media pembelajaran? Apakah ia telah meraih
prestasi-prestasi yang patut dibanggakan? Apakah ia telah membimbing siswanya
sehingga dapat meraih prestasi dibidang olimpiade mata pelajaran, olah raga,
dan kesenian? Apakah ia aktif di lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya?
Berbagai kegiatan tersebut dapat diketahui melalu dokumentasi catatan,
penghargaan, piagam, juga hasil karya. Rangkaian dokumentasi tersebut
selanjutnya membentuk sesuatu portofolio yang menggambarkan kronologis kegiatn
yang dilakukan guru tersebut. Dengan demikian, melalui portofolio akan
diketahui kinerja guru dalam kurun waktu tertentu.
Pemahaman
guru berkaitan dengan portofolio sangatlah penting dalam kerangka sertifikasi
guru dalam jabatan. Mungkin saja seorang guru memiliki kinerja yang bagus,
tetapi karena ia belum memahami pentingnya dokumentasi untuk kepentingan unjuk
kinerja, maka ia akan mengabaikan dokumen-dokumen yang berkaitanm dengan
kinerja tersebut. Mungkin juga ia tidak memahami secara benar rambu-rambu dalam
penusun portofolio, juga dipaparkan temuan-temuan dalam penilaian portofolio.
Temuan-temuan tersebut sangatlah berguna bagi para guru pada saat menyusun
portofolio pada periode yang akan dating. Dengan demikian, setelah mengkaji
makalah ini diharapkan kelulusan guru dapat meningkatkan pada menilaian
portofolio dalam rangka sertifikasi guru dalam jabatan.
C. PORTOFOLIO PADA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Penilaian
terhadap empat kompetensi pada sertifikasi guru menurut Peraturan Mentri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 adalah melalui penilaian portofolio.
Portofolio, dalam hal ini, merupakan kumpulan dokumen yang menggambarkan
prestasi seorang guru. Kumpulan dokumen tersebut menggambarkan pengalaman
berkarya dan prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam
interval waktu tertentu. Dengan demikian, penilaian portofolio merupakan proses
pengakuan atas pengalaman professional guru melalui penilaian kumpulan dokumen.
Pengalaman
professional guru yang diakui pada sertifikasi guru dalam jabatan adalah dalam
bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (1)
kualifikasi akademik;, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar,
(4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan
pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8)
keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang
kependidikan dan social, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
Guru
yang luluspenilaian portofolio akan mendapat sertifikat pendidikan. Sementara
itu, guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat melengkapi dokumen
portofolio agar menapai nilai lulus atau mengikuti pendidikan dan pelatihan
profesi guru yang diakhiri dengan ujian sesuai persyaratan yang telah
ditentukan.
D.
KOMPONEN YANG DINILAI DALAM PORTOFOLIO
Komponen
yang dinilai dalam portofolio merupakan penjabaran dari kompetensi guru, yaitu:
(1) pedagogic, (2) kepribadian, (3) social,dan (4) professional. Kompetensi
guru tersebut dijabarkan dalam sepuluh komponen penilaian sertifikasi sebagai
berikut: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman
mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atas
pengawasan, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8)
keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang
kependidikan dan sosial,dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan. Komponen-komponen tersebut dalam kaitannya dengan kompetensi guru
dapat dipetakka pada table 1.
Tabel 1, Peta Komponen Portofolio Dalam
Kaitannnya Dengan Kompotensi Guru
No
|
Komponen
|
Kompetensi
|
|||
Pedagogik
|
Kepribadian
|
Social
|
Professional
|
||
1
|
Kualifikasi
Akademik
|
ü
|
ü
|
||
2
|
Pendidikan
dan Pelatihan
|
ü
|
ü
|
||
3
|
Pengalaman
Mengajar
|
ü
|
ü
|
||
4
|
Perencanaan
dan Penilaian Pembelajaran
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
5
|
Prestasi
Akademik
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
6
|
Penilaian
Atasan dan Pengawas
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
7
|
Karya
Pengambangan Profesi
|
ü
|
|||
8
|
Keikutsertaan
dalam forum ilmiah
|
ü
|
ü
|
||
9
|
Pengalaman
organisasi di bidang pendidikan dan sosial
|
ü
|
ü
|
||
10
|
Penghargaan
yang relevan di bidang pendidikan
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi
akademik merupakan tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan
guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1,S2,atau S3) maupun
nongelar (D4 atau Post Graduate Diplomat),
baik di dalam maupun diluar negeri. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan
pada penilaian portofolio ini adalah Sarjana (S1). Jadi mereka yang belum lulus
atau masih kuliah tidak di perkenankan untuk mengikuti penilaian portofolio.
Bukti
fisik yang terkait dengan komponen ini
dapat berupa ijazah atau sertifikat diplomat. Ijazah yang dilegarisir, sebagai
bukti fisik, yang dimiliki seperti misalnya S1,S2, dan S3, semuanya harus
dilampirkan dalam portofolio. Bukti fisik yang dikumpulkan adalah foto kopy
ijazah/sertifikat yang telah dilegalilasi oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan atau oleh Ditje Dikti untuk ijazah/sertifikat luar negeri. Dalam
kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi)
dari tempat asal perguruan tinggi, dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan
kepala dinas kabupaten/kota. Jika tidak ada bukti fisik yang telah dilegalisir,
komponen ini meski tetap dinilai skornya tetapi guru tersebut tetap tidak akan
lulus karena harus melengkapi bukti fisik tesebut.
Skor
telah ditetapkan pada setiap jenjang pendidikan yang ditempuh mulai dari S1.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki latar belakang S1 jurusan pendidikan
Geografi dan memegang mata pelajaran (mapel) Geografi, maka termasuk ke dalam
kategori kependidikan sesuai dengan mapel. Pada komponen ini guru tersebut akan
memperoleh skor 150. Namun, jika seseorang memiliki latar belakang S1 jurusan
pendidikan Geografi tetapi memegang mapel Matematika, maka ia termasuk kedalam
kategori komponen kependidikan tidak sesuai dengan bidang studi dan rumpun bidang
studi (mata pelajaran) dengan skor 120.
Untuk guru kelas SD sampai saaat ini ditentukan bahwa semua ijazah yang
berlatar pendidikan termasuk kategori relevan kependidikan sesuai dengan mata
pelajaran.
2.
Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan
dan pelatihan merupakan pengalaman par guru dalam meningkatkan kemampuan
kompetensi baik dalam bidang mata pelajaran, metodologi, media pembelajaran
atau pengembangan diri lainnya.
Pendidikan dan pelatihan dinilai berdasarkan relevansi dengan bidang
mata pelajaran dan cakupan tingkatan wilayah, mulai dari tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, propinsi, nasional dan tingkat internasional. Dengan demikian hamper semua tingkatan
pendiidkan dan pelatihan diakomodasi pada penilaian portofolio. Pendidikan dan pelatihan tersebut di buktikan
dengan bukti fisik berupa sertifikat, piagam atau surat keterangan dari lembaga
penyelenggara diklat.
3.
Pengalaman Mengajar
Pada
komponen ini dihitung masa kerja guru sejak diangkat. Baik itu sebagai honorer, yayasan, guru
bantu, ataupun sebagai Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan tertentu
sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang. Surat tugas tersbut dapat dikeluarkan dari
pemerintah dan atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan. Untuk PNS surat tugas yang diakui adalah SK
(Surat Keputusan) pengangkatan dari pemerintah, sementara itu guru honorer surat tugas cukup dari kepala
sekolahnya. Pengalaman mengajar tersebut
diakui mellaui foto copy Sk pengangkatan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
4.
Rencana Pembelajaran dan Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
pembelajaran dan pelaksnaan pembelajaran merupakan satu kesatuan yang dinilai
melalui dua penilian yang berbeda.
Rencana pembelajaran dinilai oleh assessor dari perguruan tinggi yang
ditunjuk. Sementara itu pelaksanaan
pembelajaran dinilai oleh atasan guru yang bersangkutan (Kepala sekolah atau
Pengawas). Selanjutnya scor rencana
pembelajaran dan pelaksnaan pembelajaran tersebut dijumlahkan menjadi nilai
komponen rencana pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.
a.
Rencana Pembelajaran
Perencanaan
Pembelajaran merupakan persiapan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam
kelas pada setiap tatap muka.
Perencanaan pembelajaran ini paling tidak membuat perumusan tujuan atau
kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber atau media
pembelajaran, scenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen
perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) sebanyak 5 satuan yang berbeda yang
disyahkan oleh atasan.
Penilaian rencana pembelajaran dilakukan terhadap 8
aspek, yaitu:
1.
kejelasan perumusan tujuan pembelajaran
(tidak menimbulkan penafsiran ganda dan mengandung prilaku hasil belajar)
2.
pemilihan materi ajar (sesuai dengan tujuan
dan karakteristik peserta didik)
3.
pengorganisasian materi ajar (keruntutan,
sistematika materi dan kesesuaian dengan alokasi waktu)
4.
pemilihan sumber atau media pembelajaran
(sesuai dengan tujuan, materi, dan karakteristik peserta didik)
5.
kejelasan scenario pembelajaran
(langkah-langkah kegiatan pembelajaran: awal, inti, dan penutup)
6.
kerincian scenario pembalajaran (setiap
langkah tercermin strategi/metode dan alokasi waktu pada setiap tahap)
7.
kesesuaian teknik dengan tujuan pembelajaran,
dan
8.
kelengkapan instrument (soal, kunci,
pedoman penskoran).
b.
Pelaksnaaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di
kelas. Kegiatan ini mencakup tahapan pra
pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan ini (penguasaan materi, strategi
pembelajaran, pemanfaatan media dan sumber belajar, evaluasi dan penggunaan
bahasa), dan penutup (refleksi
rangkuman, evaluasi, dan tindak lanjut).
Bukti fisik yang dimiliki adalah hasil penilian oleh kepala sekolah dan
atau pengawasan dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan
dilampirkan dalam amplop tertutup. Bukti
fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan
atau pengawas tentang kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran.
Khusus
untuk guru Bimbingan Konseling, komponen pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud
adalah kegiatan guru bimbingan dan konseling (konselor0 dalam mengelola dan
mengevaluasi pelayanan bimbingan dan konseling yang meliputi bidang pelayanan
bimbingan pendidikan atau belajar,
karier, pribadi, social, akhlak mulya /budi pekerti. Jenis dokumen yang dilaporkan: agenda kerja guru bimbingan dan konseling,
laporan bulanan, laporan sementara/tahunan, aktiftas pelayanan bimbingan dan
konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laporan
hasil evaluasi program bimbingan dan konseling.
Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto copy rekaman/dokumen laporan
kegiatan, pelayanan bimbingan dan konseling yang disyahkan oleh atasan. Dokumen ini dinilai oleh assessor dengan
menggunakan format penilaian yang telah disediakan.
5.
Penilaian Dari Atasan
Penilaian
dari atasan dan pengawas yaitu, penilian oleh kepala sekolah terhadap
kompetensi kepribadian dan social guru, yang meliputi aspek-aspek:
a) ketaatan menjalankan kegiatan ajaran agama
b) Tanggungjawab
c) Kejhujuran
d) Kedisiplinan
e) Keteladanan
f) Etos
kerja
g) Inovasi
dan kreatifitas
h) Kemampuan
menerima kritik dan saran
i) Kemampuan
berkomunikasi, dan
j) Kemampuan
bekerja sama.
Bukti
fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilian
yang sudah di sediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup.
6. Prestasi Akademik
Prestasi akademik yaitu prestasi
yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang
mendapat keangkuan dari lembaga/panitia penyelenggaraan, baik tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun international. Komponen
ini meliputi:
a) Lomba
dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental dibidang
pendidikan atau nonpendidikan), dan
b) Pembimbingan
tema sejawat dan/atau siswa (intruktur, guru inti, kutor, atau bimbingan
kegiatan siswa). Bukti isik yang diminta adalah poto copy piagam
penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisir oleh atasan.
a. Lomba dan Karya Akademik
Lomba
dan karya akademik merupakan prestasi yang diraih guru sebagai juara lomba atau
penemuan karya monumental dibidang pendidikan atau nonpendidikan. Contoh nya
juara lomba karya tulis ilmiah, kompetensi penelitian tindakan kelas, atau
sejenisnya.
Jika
pada suatu periode guru tersebut mendapatkan penghargan sejenis seperti guru
berprestasi secara herarkis dimulai dari kecamatan sampai nasional, maka ia
diberi skor kejuaraan yang paling tinggi yaitu tingkat nasional dengan nilai
40.
b. Pembimbingan Teman Sejawat dan Siswa
Pembimbingan
teman sejawat merupakan kegiatan guru untuk membelajarkan koleganya. Pembimbingan teman sejawat ini seperti
menjadi instruktur pada pelatihan, guru
inti, tutor, dan pemandu.
Bukti
fisik guru akti dalam pembimbingan teman sejawat adalah berupa SK atau
sertifikat yang dilegalisasi oleh atasan.
Menjadi struktur memiliki skor yang cukup tinggi yaitu 40, sedangklan
menjadi tutor, guru inti, dan pemandu memiliki skor 20.
c.
Pembimbingan Siswa
Pembimbingan
siswa sampai mendapatkan juara baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun internasional dalam kegiatan akademik dan/atau
prestasi, diberikian skor pada penilaian portopolio ini. Bukti fisik yang harus
dilampirkan adalah surat tugas pembimbingan dari atasan dan bukti kejuaraan
siswa yang dibimbingnya (biasanya berupa sertifikat) yang dilegalisasi atasan.
Meskipun
pembimbingan siswa dalam mengikuti berbagai lomba tidak sampai menjadi juara,
namun guru yang bersangkutan diberi juga skor untuk kegiatan tersebut.
7. Karya Pengembangan Profesi
Karya
pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil
pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi:
a) Buku
yang di publikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
b) Artikel
yang dimuat dalam media jurnal/majalah/bulletin yang tidak terakreditasi, dan
internasional.
c) Modul/diktat
yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 semester.
d) Media/alat
pembelajaran dalam bidangnya.
e) Laporan
penelitian tindakan kelas (individu/kelompok), dan
f) Karya
teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra dll).
Bukti
fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang
tentang hasil karya tersebut dan dilegalisasi oleh atasan.
a.
Karya Tulis
Karya tulis yang di beri skor pada
penilaian portofolio adalah berupa buku artikel (jurnal/majalah/Koran, modul,
dan diktat yang dicetak local). Buku
yang dipublikasi bertaraf nasional adalah buku yang memiliki ISBN dan
ditetapkan oleh BNSP, sedangkan publikasi tingkat propinsi adalah buku yang
memiliki ISBN dan publikasi tingkat Kabupaten/Kota adalah buku yang tidak
memiliki ISBN. Bukti fisik yang dilampirkan adalah berupa buku dan surat
keterangan yang dilegalisasi atasan.
b. Penelitian
Penelitian
yang telah dilakukan berupa penelitian tindakan kelas atau penelitian yang
mendukung peningkatan pembelajran dan atau professional guru. Apabila
penelitian tersebut dilakukan secara kelompok, maka akan diperhitungkan untuk
ketua 60%, sedangkan anggotanya adalah 40%. Bukti fisik yang dilampirkan adalah
hasil penelitian dan surat keterangan yang dilegalisasi atasan.
c. Media dan Alat Pembelajaran
Membuat
media atau alat pembelajaran pada penilaian portopolio ini diberi skor dengan
melampirkan bukti fisik berupa foto atau surat keterangan yang dilegalisasi
oleh atasan.
d. Karya Teknologi/seni (TTG, patung,
rupa, tari, lukis, sastra,dll)
Karya
teknologis dan seni yang dinilai adalah berupa teknologi tepat guna (TTG), seni
patung, seni rupa, seni sastra, seni lukis, dan lainnya. Bukti fisik yang
dilampirkan adalah foto copy dan/atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh
atasan.
8. Keikutsertaan Dalam Forum Ilmiah
Keikutsertaan
dalam forum ilmiah adalah partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan
bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional atau
internasional, baik sebagai pemakalah/pemateri ataupun sebagai peserta.
9.
Pengalaman Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
Pengalam
organisasi pada bidang kependidikan dan social yaitu pengalaman guru menjadi
pengurus, dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi kependidikan dan
sosial. Pengurus organisasi di bidang
kependidikan dan social antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala,
ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, Pembina kegiatan
ekstra kurikuler, ketua asosiasi guru bidang studi dan asosiasi profesi.
10. Penghargaan Yang Relevan Dengan Bidang Studi
Penghargaan
yang relevan denga bidang pendidikan
yaitu penghargaan diperoleh karena guru menunjukan dedikasi yang baik dalam
melaksnakan tugas dan memenuhi criteria kuantitatif, kualitatif dan relevan
pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, nasional maupun internasional.
a) Penghargaan,
penghargaan yang telah diperoleh yang relevan dengan bidang pendidikan yang
menunjukan dedikasi guru dalam melaksnakan tugasnya
b) Penugasan
di daerah khusus, penghargaan lain berupa penugasan di daerah khusus seperti
terpencil dan rawan konflik.
E.
PENUTUP
Pendekatan
penilaian portofolio adalah suatu penilaian yang bertujuan mengukur sejauh mana
kemampuan seseorang dalam mengkonstruksikan dan merefleksi suatu pekerjaan,
tugas, atau karya dengan mengoleksi atau mengumpulkan bahan-bahan yang relevan
dengan tujuan dan keinginan yang dikonstruksikan. Hasil konstruksi tersebut dapat dinilai dan
didokumentasi dalam periode tertentu.
Jadi penilaian portofolio merupakan suatu pendekatan yang digunakan
untuk menilai kinerja.
Sebuah
portofolio dokumen kinerja guru, tidak
hanya mempertlihatkan apa yang seharusnya dipersyaratkan pada sertifikasi guru
dalam jabatan, melainkan dapat dijadikan dasar dalam pengembangan kinerja guru, sekolah,
pemerintah daerah dan pusat dalam bidang pendidikan. Portofolio, dalam hal ini, merupakan kumpulan
dokumen yang menggambarkan prestasi seorang guru. Kumpulan dokumen tersebut menggambarkan
pengalaman berkarya dan prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru
dalam interval waktu tertentu. Dengan
demikian, penilaian portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman
professional guru melalui penilaian kumpulan dokumen.
Prinsip-prinsip
penilaian portofolio adalah sebagai
berikut : (1) Valid, (2) Mendidik, (3)
Berorientasi pada kompetensi, (4) Adil dan objektif, (5) Terbuka,
(6) Berkesinambungan, (7)
Menyeluruh, dan (8) Bermakna. Kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru sebagai agen pembelajaran adalah kompetensi
pedagogic, kepribadian, professional, dan social. Kompetensi tersebut menurut peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
nilai dengan cara penilaian portofolio.
Pengalaman professional guru yang diakui pada sertifikasi guru dalam
jabatan adalah bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan
: (1) Kualifikasi akademik, (2) Pendidikan dan pelatihan, (3) Pengalaman mengajar, (4) Perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, (5) Penilaian dari atasan
dan pengawas, (6) Prestasi
akademik, (7) Karya pengembangan
profesi, (8) Keikutsertaan dalam fotum
ilmiah, (9) Pengalaman organisasi di
bidang kependidikan dan social, dan (10)
Penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
Beberapa
kelemahan telah di temukan dalam penyusunan portofolio, anatara lain pengisian
nomor registrasi, legalisasi ijazah, legalisasi dokumen lainya, kesalahan
tempat pada lampiran dokumen, pengadaan sertifikat dan sebagaian kecil
plagiarime karya.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas (2007),
Rubrik Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, Jakarta: depdiknas.
Dikdasmen, (2003),
Materi Pelatihan: Peningkatan Kemampuan Guru dalam penyusunan dan
Penggunaan Alat Evaluasi serta Pengembangan Sistem Penghargaan terhadap Siswa,
Jakarta: Dir, PLP-Dikdasmen-Diknas.
Gable K, Robert,
(1966), Instrumen Development in The Affective Domain, Boston: Kluwer-Nijhoff
Pub.
James Popham, W,
(1981), Modern Educational Measurement,
London: Prentice Hall Inc.
Karno To, (1996), Mengenal Analisis Tes, Bandung: FIP IKIP Bandung.
Nitko, Anthony J,
(1996), Educational Assessment of Student, 2ndEdition, Prentice Hall, New
Jersey, Ohio.
Permen Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, Jakarta: Depdiknas.
Subino, (1987),
Konstruksi dan Analisis Tes: Suatu Pengantar Kepada Teori Tes dan Pengukuran,
Jakarta, Depdikbud Dirjen Dikti Proyek Pengembangan LPTK.
1 komentar:
lieurr lah pak..........
Posting Komentar